detikNews
Ba'asyir Santai Dijerat Pasal Hukuman Mati
Polri menetapkan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir sebagai tersangka. Ba'asyir dijerat dengan pasal hukuman mati. Menanggapi hal ini Ba'asyir santai-santai saja.
Rabu, 11 Agu 2010 01:26 WIB







































