Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan bui serta denda Rp 10 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 bulan.
Wakil Ketua Lili Pantauli Siregar dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat. Tapi Lili hanya disanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.