detikNews
Pasutri Pemicu Pembunuhan Kapolsek Divonis 11 Tahun Bui
Pasangan suami istri, Kosdin Saragih dan Tamaria Aruan divonis 11,5 dan 11 tahun penjara. Keduanya terbukti sebagai pemicu pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan.
Rabu, 13 Nov 2013 18:05 WIB







































