Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pejabat Negara tak perlu khawatir belum mendapat gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tahun 2014 pada bulan Juli atau sebelum Idul Fitri.
Pembayaran gaji/tunjangan/pensiun ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pejabat negara tidak semua bisa dibayarkan bulan Juli atau sebelum Idul Fitri 2014.
Pembayaran uang pensiun untuk bulan ke-13 tak hanya diterima oleh pensiunan PNS dan TNI/Polri. Uang pensiunan yang ke-13 juga diberikan kepada mantan pejabat negara.
PT Taspen (Persero) akan menyalurkan pembayaran dana pensiun bagi para pensiunan PNS dan TNI/Polri untuk uang pensiun ke-13 mulai tanggal 23 Juli 2014.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemberian gaji ke-13 pada dasarnya adalah tambahan pendapatan untuk para abdi negara. Terutama saat kebutuhan hidup yang melonjak pada waktu-waktu tertentu.
Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 5,3 triliun. Naik sekitar 6% dikarenakan adanya kenaikan gaji pada awal tahun lalu.