detikFinance
Konsumen Dirugikan Rp 2,8 T, KPPU Sarankan Class Action
KPPU menyarankan konsumen yang merasa dirugikan dengan adanya praktek kartel SMS oleh 6 operator seluler melakukan gugatan class action. KPPU tidak berwenang meminta operator membayar ganti rugi.
Kamis, 19 Jun 2008 12:13 WIB







































