detikFinance
Perppu 1/2004 Disetujui, RI Terhindar Dari Tuntutan US$ 22,753 M
Indonesia terhindar dari potensi litigasi atau kerugian negara sebesar US$ 22,753 miliar dengan disetujuinya Perppu No. 1/2004 yang secara otomatis mengizinkan 13 perusahaan pertambangan untuk melanjutkan kegiatan eksplorasinya telah.
Rabu, 21 Jul 2004 11:14 WIB







































