detikNews
Pakpahan: KPU Tidak Sabar
Mahkamah Konstutusi (MK) membatalkan pasal 316d UU Pemilu, hanya satu hari setelah pengundian nomor urut parpol kontestan Pemilu 2009. Selisih waktu yang setipis itu menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sabar.
Kamis, 10 Jul 2008 12:38 WIB







































