Dugaan Pasar Turi sengaja dibakar mungkin saja benar. Sebab ditemukan SK Walikota Surabaya tentang Tim Pengkajian dan Evaluasi UPTD Pasar Turi Dinas Pendapatan Kota Surabaya tahun 2005.
KY menyatakan putusan MA yang menyatakan bahwa PT Porta Nigra sebagai pembeli dan pemilik sah tanah sengketa di Meruya Selatan melanggar UU Pokok Agraria.
BPN dan Mabes Polres bergandengan tangan membentuk tim ad hoc untuk mengusut kasus pidana tanah. Kebanyakan dalam kasus sengketa tanah melekat erat unsur pidana.
Pemerintah Kota Surabaya berencana melepas tanah bersertifikat ijo. Untuk itu pemkot berencana menemui Badan BPN pusat untuk berkonsultasi masalah surat itu.
Baru 14 persen atau 52 hektar tanah milik TNI bersertifikat. Sisanya lahan milik TNI di seluruh Indonesia masih diinventarisir guna percepatan hak miliknya.