Kepala Divisi Akuntasi Bank Jabar Herry Achmad Bukhori dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Herry terbukti melakukan suap pada pegawai kantor pajak di Bandung.
Perbuatan Artalyta Suryani menyuap Jaksa Urip, diganjar ancaman penjara maksimal 5 tahun. Artalyta didakwa membeikan sesuatu kepada PNS karena terkait dengan posisi orang tersebut.