detikFinance
Ini Alasan Pajak Tol 10% Batal Berlaku 1 April 2015
Pemerintah memastikan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk pengguna jasa jalan tol tidak berlaku 1 April 2015. Ini alasannya.
Jumat, 13 Mar 2015 20:15 WIB







































