MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan edaran terkait sistem kerja ASN saat PPKM Darurat. ASN di sektor non-esensial yang berada di wilayah PPKM Darurat 100% WFH.
Selama PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, pedagang hewan kurban dari luar kota masih diperbolehkan masuk Lamongan. Namun mereka diminta mentaati prokes.