detikNews
Dirjen Hubla Imbau Warga Lapor Jika Temukan Pungli dan Korupsi
Ditjen Hubla melarang para petugas yang memberikan pelayanan publik dan perizinan untuk menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun.
Senin, 06 Mei 2019 10:58 WIB







































