detikNews
Tompel Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus hukuman 2 tahun penjara untuk Tompel pelaku penyiram air keras. Hakim menilai perbuatan Tompel telah meresahkan masyarakat.
Rabu, 26 Feb 2014 17:06 WIB







































