KPU mengatakan bahwa kebijakan tunggal untuk pemilih di pilkada serentak adalah bagi pemilik e-KTP. Kebijakan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
MK baru bisa memberikan keputusan gugatan Ahok terkait cuti kampanye setelah tanggal 27 Oktober. Artinya, putusan MK akan keluar setelah masa kampanye dimulai.
Ahli hukum pidana dari UMJ, Prof Syaiful Bakhri membeberkan potensi kerugian yang timbul jika calon kepala daerah petahana tidak mengambil cuti saat kampanye.