Aturan ini diterbitkan untuk memberikan insentif bagi WNA yang berinvestasi di Indonesia. Artinya mereka yang bakal menetap di Indonesia dalam waktu lama.
"Aturan ini diterbitkan sebagai insentif bagi mereka yang berinvestasi di Indonesia. Kalau nggak berinvestasi ya nggak bisa," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.