Persidangan Kemat Cs Sesuai dengan Undang-Undang
Kejati Jatim tidak bisa menghentikan persidangan Kemat Cs, tersangka dugaan salah tangkap kasus pembunuhan di kebun tebu, Jombang. Alasannya, persidangan itu sesuai dengan undang-undang.
Kamis, 30 Okt 2008 17:55 WIB







































