Dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka boleh dilakukan di daerah level 3. Lampung kini level 3.
Sekda Banten Al Muktabar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya di lingkungan Pemprov Banten. Kabar ini membuat heboh karena mendadak. Apa alasannya?