detikNews
Kursi Wagub DKI Kosong, Bagaimana Mekanisme Penggantiannya?
Jabatan wagub DKI kosong, partai pengusung berhak mengajukan dua nama pengganti Sandiaga Uno. Nantinya, nama tersebut dipilih melalui rapat paripurna DPRD DKI.
Senin, 13 Agu 2018 09:47 WIB







































