Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bali Putra Suteja mengatakan terdakwa kasus 'IDI kacung WHO' I Gede Ari Astina atau Jerinx SID merupakan orang baik.
Sri Mulyani mengajak masyarakat Indonesia untuk berwakaf lewat instrumen surat berharga negara seperti surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk.
Tiba saatnya terdakwa Jerinx membacakan pledoi atas tuntut jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx lagi-lagi melontarkan tudingan ke pihak IDI.
Jerinx menuding Ketua IDI Bali dr Putra Suteja melarang dr Tirta memberikan kesaksian di persidangan untuk meringankan dirinya. Apa tanggapan dr Putra?