Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan dek dengan kerugian negara Rp 2,1 miliar. Penyidikan menemukan penyimpangan serius.
Mantan Direktur SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengakui menerima USD 7 ribu. Uang tersebut sudah dikembalikan ke penyidik dalam sidang korupsi.