Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru. Selain itu, ada juga sejumlah larangan yang diberlakukan.
Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 se-Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Simak 4 catatan kebijakan tersebut.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Ini aturannya.