Polemik merek Geprek Bensu belum berakhir. Setelah MA memenangkan Benny Sujono sebagai pemilik sah merek Geprek Bensu, kini Kemenkum HAM menghapus merek itu.
Enam terdakwa Jiwasraya sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ternyata skandal ini belum berhenti, masih ada tersangka yang dalam tahap penyelidikan.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menilai nama Bensu tidak bisa dimiliki oleh pihak Ruben Onsu dan Benny Sujono. Kok bisa?
Tujuan dari kerja sama yang terjalin yaitu dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PBBKB baik secara manual maupun secara elektronik