Andi Irfan Jaya divonis pidana 6 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyebut perannya sebagai perantara suap di kasus fatwa MA.
Saksi dari Garuda Indonesia mengungkapkan nama Djoko Tjandra tercatat sebagai penumpang perjalanan domestik dalam kurun 2020. Djoko Tjandra pun membantah.
Saksi dari Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membantah pengakuan Pinangki Sirna Malasari yang mengaku sudah melaporkan Djoko Tjandra ke jajaran Uheksi Kejagung.