Bawaslu Rembang memperbolehkan ketua DPC Partai Hanura Rembang masuk DSC Pileg 2019. Sebelumnya KPU menolaknya karena merupakan mantan napi kasus korupsi.
ICW menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 bukan membatasi hak politik seseorang. Menurutnya, seseorang tetap masih punya hak memilih dalam pemilu.
Sidang ajudikasi larangan eks koruptor nyaleg digelar dengan saksi, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Titi menuturkan aturan itu adalah terjemahan UU.
Bawaslu DKI menggelar sidang ajudikasi terkait aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg. Sidang ajudikasi tersebut berkaitan perkara Ketua Gerindra DKI M Taufik.