Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan mengajukan banding atas divonis 5 tahun bui soal kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan pemulihan layanan telekomunikasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar pasca banjir, dengan banyak BTS kembali beroperasi.
Sidang putusan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS.