Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017.
BPH Migas juga meminta Pertamina dan PT. AKR tidak hanya menjaga pasokan dan distribusi BBM subsidi dan penugasan tetapi juga BBM jenis umum atau non subsidi.