Kemenkum HAM kembali memberikan remisi kepada napi koruptor. Aktivis anti korupsi Teten Masduki menilai hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan karena tidak memberikan efek jera.
Plt Ketua Umum PPP Emron Pangkapi memenuhi undangan rakernas PDIP di Semarang. Wasekjen PPP kubu Suryadharma Ali menyebut kehadiran Emron di rakernas PDIP menunjukkan keinginan politiknya untuk bergabung dengan Jokowi-Jusuf Kalla.
KPK sangat kecewa dengan mudahnya pemberian remisi dan pembebasan bersyarat pada narapidana kasus korupsi. Menurut KPK, aksi 'obral' remisi dan pembebasan bersyarat itu berdampak pada lunturnya rasa takut untuk korupsi.
Pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai pemberian remisi fantastis yakni 29 bulan 10 hari terhadap terpidana korupsi Anggodo Widjojo mencederai rasa keadilan.
Proses pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo tengah dibahas di internal Kemenkum HAM. KPK berharap Kemenkum HAM tidak hanya melihat aspek formal internal sehingga bisa dengan mudah memberikan pembebasan bersyarat untuk Anggodo.
Dirjen PAS Kemenkum HAM Handoyo Sudrajat memilih untuk tidak terlalu banyak bicara terkait pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo. Hal itu lantaran ia khawatir akan terjadi konflik kepentingan.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 120 juta di Kementerian Hukum dan HAM. Uang itu disita dalam perkara gratifikasi dengan tersangka 2 pejabat Kemenkum HAM, yaitu NA dan LSH.
Kemenkum HAM tengah memproses pembebasan bersyarat terpidana Anggodo Widjojo. Selain pembebasan bersyarat yang tengah diproses, Anggodo ternyata juga telah mendapat remisi dengan jumlah fantastis, yakni 29 bulan 10 hari.