Majelis hakim memutuskan eksepsi atau nota keberatan Bripda Randy tidak dapat diterima. Sehingga sidang perkara aborsi dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sejak gempa mengguncang Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Sumbar, pada Jumat (25/2) lalu, sejumlah pihak bahu membahu memberikan bantuan kepada korban.