detikFinance
Pemeriksa Pajak Wajib Lapor Harta Paling Telat 28 September
Pemeriksa pajak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 September 2008.
Jumat, 05 Sep 2008 13:06 WIB







































