detikNews
Hakim Ibrahim Berdalih Tak Terima Suap Rp 300 Juta
Hakim PT TUN DKI Jakarta Ibrahim menyampaikan nota pembelaan terkait tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa yang mendakwanya menerima suap Rp 300 juta. Ibrahim berdalih uang dari pengacara Adner Sirait yang diterimanya tidak bisa dikategorikan suap.
Senin, 26 Jul 2010 12:15 WIB







































