detikNews
Perppu tentang Surat Suara Akan Bingungkan Pemilih
Pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penandaan surat suara di Pemilu 2009 justru akan membuat bingung masyarakat. Sebab selama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyosialisasikan tanda contreng hanya dilakukan 1 kali.
Selasa, 30 Des 2008 05:31 WIB







































