Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf terkait kasus korupsi. Perdana Menteri Ashraf dituduh menerima suap dari perusahaan-perusahaan swasta dalam proyek listrik ketika ia masih menjabat sebagai menteri urusan air dan listrik pada tahun 2010.
MA terus melakukan modernisasi putusan melalui sistem online di website MA. Namun PN Jakpus yang hanya berjarak 5 menit dari MA malah tidak pernah mempublikasikan putusannya sepanjang 2012 lalu.
Sebuah kontraktor pertahanan yang dituduh menyiksa para tahanan di penjara Abu Ghraib harus membayar denda kepada mantan tahanan sebesar US$5 juta atau Rp.43 milliar.
Sepanjang 2012 Direktori Putusan MA mengunggah 382.137 putusan. Sayangnya, PN di Jakarta malah tidak pernah mempublikasikan putusannya sama sekali pada 2012 lalu.
MA baru mengetahui jika hakim agung Dr Dudu Duswara tidak diberikan perkara kasus-kasus korupsi. Padahal Dudu merupakan satu dari tiga hakim ad hoc korupsi pertama di Indonesia.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat Turki, Jenderal Ismail Hakki Karadayi, ditangkap sehubungan dengan upaya menjatuhkan pemerintah beraliran Islam pada 1997.
Harapan naik jabatan dengan memberikan uang sogokan tak kunjung datang. Alhasil hakim Akhmad Lakoni meminta kembali uang yang telah disetor. Setelah itu, karier hakimnya terlunta-lunta.