detikFinance
Emiten Non-BUMN Ikut Nikmati Pelonggaran Buy Back
Pelonggaran aturan pembelian kembali saham (buy back) tidak hanya berlaku untuk perusahaan milik pemerintah saja (BUMN). Emiten lain juga akan memperoleh pelonggaran yang sama.
Kamis, 09 Okt 2008 11:20 WIB







































