detikNews
Mantan Tim Advokasi SMPN 56 Akan Ajukan Gugatan Perdata
Jika gugatan pidana terbukti, maka Liestyati Sugeng Haryono, mantan anggota Tim Advokasi SMPN 56 Melawai akan mengajukan gugatan perdata.
Kamis, 14 Okt 2004 14:32 WIB







































