Terbukti berdasarkan data Subditbin Gakkum Dit Lantas PMJ, perluasan pelat nomor ganjil genap selama 2 minggu buat kendaraan lebih ngebut hingga 12,14 persen.
Mengakali pelat nomor kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), demi melintas saat di waktu ganjil atau genap. Jelas itu melanggar peraturan.