detikNews
MA Adili Busrin, Kuli Pasir yang Dibui 2 Tahun karena Tebang Kayu Bakar
MA mulai mengadili kuli pasir buta huruf dan miskin dari Probolinggo, Busrin. Ia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena menebang pohon mangrove untuk kayu bakar.
Kamis, 23 Apr 2015 11:12 WIB







































