detikNews
Bawaslu: Kewenangan Mencoret Parpol di Daerah Ada di KPUD
KPU bersikeras bahwa yang berhak menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu kepada parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye adalah pusat. Namun Bawaslu memiliki pendapat yang berbeda.
Senin, 30 Mar 2009 20:50 WIB







































