detikNews
Sahkan Surat Suara Tertukar, KPU Dipolisikan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan surat suara pemilihan caleg yang tertukar di sejumlah daerah. Tindakan KPU itu pun telah melanggar UN No 10/2008 pasal 288. Bawaslu akhirnya melaporkan KPU ke Mabes Polri.
Jumat, 17 Apr 2009 14:19 WIB







































