OJK mencatat jumlah tenaga kerja yang ikut program dana pensiun masih sangat rendah, yaitu hanya 27% dari total 50 juta tenaga kerja yang ada di Indonesia.
BP Tapera dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan pekerja. Hasil pengelolaannya akan dikembalikan ke pekerja dalam berbagai bentuk terkait pemilikan rumah.