detikNews
Nyawa 3 WN Hong Kong Penyelundup Sabu 49 Kg Ditentukan PN Jakbar Siang Ini
PN Jakbar sendiri dalam bulan November ini sudah menjatuhkan 3 hukuman mati kepada penjahat narkoba.
Kamis, 26 Nov 2015 07:33 WIB







































