Rumah H. Sanawi yang berada ditengah proyek tol Pejagan-Pemalang akhirnya dibongkar. Pemilik rumah sudah menerima uang ganti rugi yang dititipkan di pengadilan.
Habib Novel menggugat ganti rugi terhadap Ahok sebesar Rp 204 juta. Ketua Tim Hukum dan Advokat Ahok-Djarot menganggap materi gugatan tersebut mengada-ada.
Habib Novel menggugat Ahok membayar ganti rugi Rp 204 juta karena merasa dirugikan terhadap pernyataan Ahok soal surat Al Maidah. Bagaimana tanggapan Ahok?