Menaker Hanif Dhakiri menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03%. Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.
Menaker Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran terkait Upah Minimum Provinsi 2019. Usulan pemerintah daerah ditunggu sebelum penetapan UMP pada 1 November.