MA membebaskan Sanjay. Alhasil, Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih.
Kasus dugaan investasi bodong MeMiles telah dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA). Begini rekam jejaknya.