detikNews
Sumbang Ba'asyir Rp 200 Juta, dr Syarif Divonis 4,5 Tahun Bui
Penyumbang dana untuk kegiatan Ba'asyir, dokter Syarif Usman divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 9 tahun penjara.
Jumat, 11 Mar 2011 18:47 WIB







































