detikNews
Amran Mustary Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Kepala BPJN Maluku dan Maluku Utara nonaktif Amran Mustary dituntut pidana penjara 9 tahun atas perkara suap proyek jalan nasional di Maluku.
Kamis, 23 Mar 2017 00:21 WIB







































