Hakim PN Jaktim mengabulkan permintaan sidang online itu asalkan sesuai protokol kesehatan, harapan Habib Rizieq untuk sidang secara tatap muka kini terkabul.
Kejatisu menangkap Zainal, yang merupakan buron kasus korupsi dana PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.