FPI dilarang. Tak boleh berkegiatan, karena menurut pemerintah tak punya legal standing sebagai organisasi. FPI kini berganti nama jadi Front Persatuan Islam.
Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks anggota Front Pembela Islam. Menko Polhukam Mahfud berbicara pergantian nama organisasi dan hukum alam.