Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam kasus suap. Ia menunjukkan semangat usai sidang dengan teriakan 'merdeka'.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena suap terkait Harun Masiku. KPK akan memutuskan banding setelah salinan putusan diterima.
DPR RI setujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sesuai permintaan Presiden Prabowo. Rapat konsultasi menghasilkan persetujuan ini.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, berbicara tentang alat bukti yang disita dengan paksaan dalam sidang kasus Hasto