Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51% pada 2020 memberatkan pengusaha.
Apabila teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut tak dipatuhi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama 3 bulan.