PKPU 20/2018 yang memuat larangan mantan napi koruptor maju nyaleg resmi diundangkan. KPU menyebut, ini merupakan program Presiden Jokowi memberantas korupsi.
Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana korupsi dan bandar narkoba dilarang menjadi Caleg. Berikut tahap pendaftaran bakal calon wakil rakyat.